Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Lunas PBB
- Akte Pendirian Koperasi Jika Berbadan Hukum
- NPWP
- Ijin Tetangga diketahui RT/RW
- Bukti Kepemilikan Tempat
- Fotokopi IMB Koperasi
- Surat Perjanjian Sewa Bagi Tempat Koperasi yang Kontrak
Prosedur pelayanan
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


