Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Lunas PBB
- Akte Pendirian Perusahaan jika berbentuk Badan Hukum
- NPWP
- Ijin Tetangga diketahui RT/RW
- Fotokopi IMB Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Bagi Tempat Usaha yang Kontrak
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
Prosedur :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


