Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KTP
- Lunas PBB
- Fotokopi Sertifikat
- Ijin Lingkungan diketahui RT/RW
Prosedur :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


