Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KK
- KTP asli dan fotokopinya
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/RS
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris / Kerabat
Prosedur pelayanan
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


