Skip to content SILAKAN MEMILIH LAYANAN DI ATAS - Loket pelayanan buka setiap hari kerja

Layanan Pembuatan KTP Baru

Persyaratan Pelayanan :

  • Pengantar RT dan RW;
  • Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • FC Akta Kelahiran
  • Minimal 17 Tahun
  • Surat Nikah(opsional)

Prosedur pelayanan :

  1. Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Penerimaan /  Penolakan berkas
  3. Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
  4. Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
  5. Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
  6. Penandatanganan oleh Lurah
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan
Prosedur pelayanan