Persyaratan Pelayanan :
- Pengantar RT dan RW;
- Surat Pindah dari alamat asal bagi pendatang;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- FC Akta Kelahiran
- Minimal 17 Tahun
- Surat Nikah(opsional)
Prosedur pelayanan :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


