Persyaratan pelayanan :
- Pengantar RT dan RW;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP Hilang
- Fotokopi KTP (opsional)
- KTP asli jika rusak (opsional)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur pelayanan :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


