Skip to content SILAKAN MEMILIH LAYANAN DI ATAS - Loket pelayanan buka setiap hari kerja

Layanan Pembuatan KTP Hilang

Persyaratan pelayanan :

  • Pengantar RT dan RW;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP Hilang
  • Fotokopi KTP (opsional)
  • KTP asli jika rusak (opsional)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur pelayanan :

  1. Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Penerimaan /  Penolakan berkas
  3. Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
  4. Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
  5. Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
  6. Penandatanganan oleh Lurah
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan
Prosedur pelayanan