Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KTP Suami dan Istri;
- Fotokopi KK
- Surat Nikah Asli atau Keterangan Nikah
- Fotokopi Surat Nikah atau Keterangan Nikah
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS
Prosedur pelayanan
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


