Persyaratan pelayanan :
- Surat Pengantar RT dan RW;
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Data Calon Istri/Suami termasuk orang tua (Bapak /Ibu)
- Surat Pernyataan Status di atas materai diketahui RT/RW
- Surat Perceraian dan Putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Prosedur :
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


