Skip to content SILAKAN MEMILIH LAYANAN DI ATAS - Loket pelayanan buka setiap hari kerja

Layanan Surat Keterangan Pengantar Nikah

Persyaratan pelayanan :

  • Surat Pengantar RT dan RW;
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Data Calon Istri/Suami termasuk orang tua  (Bapak /Ibu)
  • Surat Pernyataan Status di atas materai diketahui RT/RW
  • Surat Perceraian dan Putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas

Prosedur :

  1. Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Penerimaan /  Penolakan berkas
  3. Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
  4. Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
  5. Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
  6. Penandatanganan oleh Lurah
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan
Prosedur pelayanan