Persyaratan Layanan :
- Surat pengantar RT/RW
- Validasi dari Disdukcapil
- Surat Keterangan Pindah WNI
- Surat Keterangan Datang WNI
Prosedur pelayanan
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


