Persyaratan pelayanan :
- Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KTP Asal
- Fotokopi KK Asal
- Fotokopi KK yang ditumpangi
- Pas Foto 2 x 3 berwarna sebanyak 2 lembar
Prosedur pelayanan
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas Loket
- Penerimaan / Penolakan berkas
- Input Data ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kelurahan
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi dan teknis Oleh Kasie lalu di Paraf
- Verifikasi data persyaratan secara administrasi Oleh Sekel lalu di Paraf
- Penandatanganan oleh Lurah
- Penyerahan dokumen kepada pemohon Melalui Loket Pelayanan


